Pada dasarnya, hubungan suami istri itu tidak ada yang bersifat mutlak, namun disesuaikan dengan situasi rumah tangga dari pasangan suami istri.
Kesadaran yang harus dimiliki oleh suami istri adalah kompromi dengan kesepakatan yang tidak merugikan salah satunya, baik suami maupun istri.
Kesepakatan tersebut juga berlaku dalam masalah nafkah secara ekonomi. Anda hanya perlu lebih membedakan dengan bantuan yang Anda berikan kepada orang lain.
Lalu bagaimana suami yang tidak menafkahi istri karena istri memiliki penghasilan sendiri? berikut Popmama.com merangkum jawaban.
1. Hukum menafkahi adalah kewajiban suami
Baik di dalam Alquran maupun hadis, suami selalu menderita untuk menafkahi istri. Terutama di saat istri sedang mengalami proses reproduksi seperti hamil, melahirkan, dan menyusui.
Kewajiban tersebut dijelaskan di dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 233, yang artinya:
“Kewajiban ayah (suami) adalah anggota pakaian untuk Ibu (istri) den cara cara. “Dia dibebaskan pagi ini; dia berbicara dengan ayahnya dan dia baik-baik saja.”
Selain itu, Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan:
“Dan mereka (para istri) memiliki hak diberi rizki dan pakaian yang diwajibkan atas kamu (wahai para suami).”
Pilihan Editor
2. Boleh tidak menafkahi jika sesuai kesepakatan
Jika suami dan istri menyepakati bahwa nafkah utama ekonomi ada pada istrinya, dan istrinya benar-benar tidak mendukung maka tidak apa-apa.
Sebagai suami yang bertanggung jawab atas urusan domestik dan pengasuhan. Sehingga suami dan istri tetap memiliki peran dalam rumah tangga tanpa paksaan.
Hal ini karena batas agama karena sudah sesuai dengan pandangan ulama Hanabilah dan sebagian Syafiiyah.
3. Haram jika bertujuan untuk keuntungan sendiri
Mungkin menjadi haram jika suami denga tidak menafkahi istri dan kebutuhan rumah tangga bersama hanya mengandalkan istri, kemudian suami tidak terlibat secara sengaja dalam urusan domestik dan pengasuhan anak. Sehingga istri mengalami multi beban.
Kemudian penghasilan dirinya digunakan untuk keuntungan dirinya sendiri, maka huknya haram. Selain merugikan hal tersebut merusak salah satu pilar rumah tangga sakinah yakni saling membantu.
4. Melihat situasi suami apakah mampu menafkahi atau tidak
Seperti yang telah disampaikan di awal bahwa situasi rumah tangga itu beragam. Ada suami yang mampu menafkahi ada juga yang tidak mampu karena suami sakit keras, tiba-tiba terkena PHK, dan lain-lain. Jika situasi tersebut terjadi maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan istri:
- Menerima situasi suami dan memiliki peran yang berubah, istri menjadi pencari nafkah dan suami berperan banyak dalam urusan domestik
- Memberi kesempatan bersama-sama berusaha mendapatkan kembali penghasilan dari suami
- Istri berhak mengajukan tuntutan untuk mengajukan tuntutan jika teman-teman bekerja dan tidak menunjukkan perubahan
Nah, itu tadi beberapa informasi mengenai suami yang tidak menafkahi istri karena istrinya yang bekerja. Anda hanya perlu lebih membedakan dengan bantuan yang Anda berikan kepada orang lain.
Baca juga: