Jangan Tertipu Fintech Kaleng-Kaleng! Pilih yang Terdaftar di OJK

Pernah mendengar kata fintech atau teknologi finansial? Fintech adalah model baru dalam industri jasa keuangan yang mengandalkan teknologi online dalam operasionalnya. Namun dalam prakteknya banyak juga terjadi penipuan. Jadi jangan tertipu fintech kaleng-kaleng!pilih yang terdaftar di OJK.

Dalam pandangan Bank Indonesia (BI), fintech atau financial technology dijelaskan sebagai hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang mengubah model bisnis konvensional menjadi moderat. Teknologi ini mengubah sistem yang tadinya harus bertatap muka menjadi transaksi keuangan jarak jauh yang dapat dilakukan dalam hitungan detik.

Sesuai pengertiannya, fintech hadir di Indonesia sebagai jawaban atas kebutuhan di industri keuangan yang tinggi, pemakaian teknologi di kalangan masyarakat, dan tuntutan hidup serba cepat. Sehingga, diperlukan model bisnis industri jasa keuangan yang lebih canggih untuk memenuhi kebutuhan dalam bentuk aplikasi pinjaman online.

Nah, dalam penyelenggaraannya fintech diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), seperti industri jasa keuangan lain. Meski belum memiliki undang-undang untuk mengatur industri jasa keuangan canggih ini, tetapi OJK memberikan perlindungan lewat perizinan dan nama fintech terdaftar yang cenderung lebih aman dipilih masyarakat.

Meskipun begitu namun tetap saja ada beberapa pengalaman, orang yang tidak membayar pinjaman online ilegal, mendapatkan perlakuan yang buruk.

Syarat Fintech Legal dari OJK

syarat fintech ojk

Fintech di Indonesia mulai ada sekitar tahun 2006-2007. Namun, baru menggebrak sektor jasa keuangan pada tahun 2017. Kala itu terdapat sekitar 140 perusahaan fintech dengan nilai transaksi mencapai Rp251 triliun.

1. Syarat menjadi fintech legal 

Melihat pergerakan fintech membuat OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) pada tahun 2016. Berikut sederet syarat untuk menjadi fintech legal, terdaftar, dan berizin di OJK.

  1. Pendaftar harus lembaga jasa keuangan atau pihak lain (PT atau koperasi) yang melakukan kegiatan di sektor ini.
  2. Mengisi formulir pendaftaran dengan menjawab 24 pertanyaan dan perizinan dengan menjawab 33 pertanyaan.
  3. Melengkapi dokumen untuk dilampirkan bersama formulir seperti salinan akta pendirian badan hukum penyelenggara jasa keuangan, identitas kelengkapan data pengurus, menjelaskan secara tertulis mengenai produk usaha, rencana bisnis ke depan, serta surat tanda terdaftar dari asosiasi fintech.
  4. Perusahaan yang sudah terdaftar harus menjalani proses lagi yang akan menghasilkan tiga keputusan yaitu: direkomendasikan, perlu menjalani perbaikan, dan tidak direkomendasikan sama sekali.
  5. Modal awal Rp2,5 miliar.
  6. Perusahaan yang ingin memperoleh perizinan harus mengurus maksimal satu tahun setelah ditetapkan sebagai perusahaan terdaftar di OJK.
  7. Maksimal pemberian pinjaman Rp2 miliar.
  8. Perlindungan data konsumen agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Dari syarat terbaru yang diminta OJK, sudah ada lebih dari 130 perusahaan yang terdaftar. Beberapa di antaranya pasti akrab dengan kita seperti T-Cash, Kitabisa, Uang Teman, Bareksa, dan Doku.

2. Dasar Hukum penyelenggaraan

Dalam penyelenggaraan jasa keuangan berbasis teknologi ini, ada dasar hukum yang bertujuan melindungi konsumen, industri jasa keuangan, dan lebih besarnya lagi adalah perekonomian nasional. Meski belum diatur undang-undang, fintech juga punya dasar hukum dari BI dan OJK.

1. Bank Indonesia 

Dari BI ada sejumlah peraturan BI yang bertujuan agar penyelenggaraan fintech tetap sejalan dengan perekonomian nasional. Berikut tiga peraturan dan surat edaran yang dirilis pada tahun 2016.

  • Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
  • Surat Edaran Bank Indonesia No.18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
  • Peraturan Bank Indonesia No.18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

2. Otoritas Jasa Keuangan

Selain POJK tahun 2016, kehadiran fintech ditanggapi OJK dengan aturan lain, yaitu POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini merupakan ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri teknologi finansial dan keturunannya seperti crowdfunding dan peer-to-peer lending (p2p lending) di Tanah Air.

Berikut pokok-pokok dari POJK terbaru ini.

  • Mekanisme pencatatan dan pendaftaran harus melalui tiga tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan.
  • Mekanisme pemantauan dan pengawasan berdasarkan status dari proses di mekanisme yang pertama.
  • Pembentukan ekosistem teknologi finansial yang melarang perusahaan terdaftar atau berizin bekerja sama dengan fintech atau industri jasa keuangan lain yang tak berizin/terdaftar.
  • Membangun budaya inovasi agar menjadi sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara otoritas terkait dan pelaku dan pengembangan industri jasa keuangan tersebut.
  • Inklusi dan literasi wajib diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat.
  • Bisnis dan perlindungan data, terutama perlindungan data konsumen.
  • Manajemen risiko yang efektif dengan pemantauan mandiri hingga memilih perangkat yang bisa meningkatkan efisiensi dan kepatuhan dalam proses pemantauan oleh OJK
  • Kolaborasi dengan membentuk pusat teknologi finansial (asosiasi) agar lebih mudah meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, dan lembaga lain.
  • Perlindungan konsumen terkait perlakuan adil dan kerahasiaan data konsumen.
  • Transparansi menjadi bagian wajib dalam penyelenggaraan fintech.
  • Anti pencucian uang dan tidak boleh mendanai kegiatan terorisme.

Dari dasar hukum dua lembaga tersebut, pengawasan yang diberikan BI dan OJK jauh lebih dalam. Walaupun belum memiliki undang-undang, OJK tidak segan-segan memberikan peringatan hingga mencabut izin operasional perusahaan teknologi finansial yang kedapatan melanggar aturan.

Selain itu, pengawasan dan pencabutan izin didasari dari laporan masyarakat. Ketika laporan diterima, perusahaan fintech diperiksa OJK secara langsung. Setelah itu ada pemanggilan pemilik perusahaan. Jika memang benar menyalahi aturan, maka OJK akan mengambil tindakan, termasuk mencabut izin.

Jenis Fintech yang Subur di Indonesia

jenis fintech ojk

Suburnya pertumbuhan dan kebutuhan akan perusahaan teknologi finansial, BI membagi fintech dalam empat kategori. Berdasarkan kategori tersebut ada p2p lending bersama crowdfunding, market aggregator, manajemen risiko dan investasi, serta payment, clearing, dan settlement.

Agar lebih mendalam mari kita simak penjelasan berikut ini.

1. Kategori p2p lending dan crowdfunding

Sebelum mengetahui aplikasi apa saja yang masuk kategori p2p lending dan crowdfunding, kita harus memahami pengertiannya terlebih dahulu.

P2p lending adalah wadah berbasis teknologi yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman (investor) untuk berbagai kebutuhan. Perusahaan teknologi finansial yang masuk kategori ini antara lain Investree, KoinWorks, dan Modalku.

Crowdfunding adalah wadah berbasis teknologi yang menggalang dana untuk berbagai tujuan. Salah satu contohnya adalah Kitabisa.

2. Kategori market aggregator

Kategori ini merupakan wadah yang membandingkan beragam layanan keuangan dan memberi informasi. Misalnya market aggregator yang membandingkan asuransi, hingga pinjaman. Salah satu contoh aplikasi dari kategori ini adalah Lifepal dan DuitPintar.

3. Kategori manajemen risiko dan investasi

Kehadiran perusahaan berkategori ini sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Hanya saja baru mulai familier sejak istilah fintech populer. Manajemen risiko dan investasi bisa dijelaskan sebagai perencanaan keuangan digital. Contohnya, Investree dan Bareksa.

4. Kategori payment, clearing, dan settlement

Agar lebih gampang mengenalinya, mungkin sebagian dari kita kenal dengan istilah e-wallet atau dompet digital. Mungkin juga ada yang tahu payment gateway atau medium transaksi di e-commerce.

Contoh dari berbagai platform ini antara lain Go-pay, Sakuku dari BCA, Doku, OVO, dan masih banyak lagi.

Beragamnya perusahaan fintech di Indonesia sebenarnya menguntungkan kita seandainya membutuhkan uang tanpa prosedur ribet, menjadi investor, atau dalam proses pembayaran. Namun, tetap harus teliti sebelum memilih, ya!

Sebaiknya pilih perusahaan yang sudah terdaftar dan berizin terkait fintech agar OJK dapat menindaklanjuti jika ada masalah sehingga mengantisipasi aksi penipuan dan kerugian lebih lanjut. Jangan sampai keliru memilih, Guys!

Leave a Comment