Lebih Cepat dan Mudah, Begini Cara Membuat SIUP Online yang Resmi dari Pemerintah

Lebih Cepat dan Mudah, Begini Cara Membuat SIUP Online yang Resmi dari Pemerintah – Kini cara membuat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan bisa dilakukan secara online lho. Cara membuat online ini diluncurkan Pemerintah agar para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha perdagangan dengan cepat dan pastinya legal di mata hukum.

Sebelum SIUP online diperkenalkan, pengurusan surat izin usaha perdagangan dulunya dikeluhkan banyak orang. Sebab pengurusan SIUP terkenal dengan prosesnya yang lama hingga berhari-hari lamanya.

Didasari fakta itulah, Pemerintah berinovasi dengan memunculkan cara membuat SIUP online demi membantu para pelaku usaha yang butuh legalitas dalam waktu singkat. Kalau surat izin usaha perdagangan mudah didapat, para pelaku usaha gak perlu was-was lagi menjalankan usahanya.

Nah, gimana nih cara membuat SIUP online yang resmi, cepat, dan sesuai peraturan Pemerintah? Berikut ini ulasannya.

Apa itu SIUP? Ini pengertiannya dan jenis-jenisnya menurut peraturan

Cara membuat SIUP
Contoh SIUP

Setiap kegiatan usaha yang berlangsung di suatu negara wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang diatur Pemerintah. Di Indonesia Pemerintah mengatur perizinan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007.

Menurut peraturan tersebut, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin yang diperlukan para pelaku usaha agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Kepemilikan SIUP ini bersifat wajib yang berarti para pelaku usaha mau gak mau harus mengurus perizinannya.

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini terbagi dalam tiga kategori, yaitu:

  • SIUP Kecil adalah surat izin usaha perdagangan yang wajib dimiliki pelaku usaha atau perusahaan yang punya modal dan total kekayaan bersih (netto) hingga Rp 200 juta rupiah, gak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Menengah adalah surat izin usaha perdagangan yang wajib dimiliki pelaku usaha atau perusahaan yang punya modal dan total kekayaan bersih (netto) lebih dari Rp 200 juta – Rp 500 juta, gak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Besar adalah surat izin usaha perdagangan yang wajib dimiliki pelaku usaha atau perusahaan yang punya modal dan total kekayaan bersih (netto) lebih dari Rp 500 juta, gak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Gak wajib buat semua, ini para pelaku usaha yang dibebaskan dari kepemilikan SIUP

Cara membuat SIUP
Pedagang di pasar (Shutterstock).

Surat izin usaha perdagangan seperti yang dijelaskan di atas emang wajib dimiliki para pelaku usaha. Walaupun begitu, rupanya ada beberapa pelaku usaha yang gak mesti mengurus perizinan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007, SIUP dikecualikan buat:

  • Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan.
  • Perusahaan kecil perorangan yang gak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat.
  • Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, ataupun pedagang kaki lima.

Walaupun wajib, ada kegiatan-kegiatan yang gak boleh menggunakan SIUP

Cara membuat SIUP
MLM (Shutterstock).

Berkat SIUP, para pelaku usaha menjadi lebih nyaman dan aman dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebab kegiatan usaha yang mereka lakukan bersifat legal dan sah di mata hukum.

Namun, jangan diartikan semua kegiatan usaha atau dagang yang berpotensi menguntungkan bisa menjadi sah dilakukan karena memiliki SIUP ya. Ternyata ada kegiatan-kegiatan yang menurut aturan gak boleh menggunakan surat izin usaha perdagangan.

Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan yang terlarang dijalankan dengan menggunakan SIUP.

  • Kegiatan usaha yang gak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam surat izin usaha perdagangan.
  • Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang gak wajar (money game).
  • Kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multilevel marketing)
  • Kegiatan perdagangan jasa survei.
  • Kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

Peraturan juga menyebut larangan buat pedagang besar (wholesaler) yang memiliki surat izin usaha perdagangan. Bunyi aturan tersebut melarang pedagang besar (wholesaler) melakukan kegiatan sebagai pedagang pengecer (retailer) ataupun pedagang informal.

Cara membuat SIUP online lewat sistem OSS (Online Single Submission)

Cara membuat SIUP
SIUP online

Cara membuat SIUP online lewat sistem Online Single Submission atau sistem OSS menjadi terobosan yang ditawarkan Pemerintah supaya para pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan cepat. Apa itu sistem Online Single Submission?

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission adalah perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota ke pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Kehadiran sistem OSS sebagai cara membuat SIUP secara online mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Adanya sistem OSS ini berperan sebagai gerbang (gateway) dari sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Dengan kata lain, pengurusan izin berusaha lewat sistem OSS bakal diteruskan ke pemerintah daerah terkait agar nantinya diterbitkan surat izin usaha perdagangan. Nah, agar bisa mengurus SIUP, para pelaku usaha harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.

Apa itu Nomor Induk Berusaha atau NIB? Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Adanya NIB sekaligus berperan sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API) kalau pelaku usaha mau melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan kalau pelaku usaha mau melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Kepemilikan NIB ini bersifat wajib dan menjadi syarat utama pelaku usaha buat memperoleh:

  • NPWP Badan atau Perorangan kalau pelaku usaha belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan buat memperoleh fasilitas fiskal.
  • Izin Usaha semisal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Begini langkah-langkah mendapat NIB buat mengurus SIUP

Buat mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha harus membuat akun alias mendaftarkan dirinya terlebih dahulu. Pembuatan NIB wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu KTP atau paspor pelaku usaha, nomor telepon usaha atau perusahaan, dan alamat email perusahaan.

Berikut ini adalah langkah-langkah mendapat NIB yang menjadi syarat pembuatan SIUP.

  • Buka alamat website oss.go.id.
  • Klik menu Daftar di pojok kanan atas.
  • Isi Form Registrasi.
  • Setelah semuanya terisi, centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
  • Kemudian buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan temukan kiriman email dari Online Single Submission atau OSS.
  • Buka kiriman email lalu klik tombol Aktivasi dan nantinya notifikasi Registrasi Berhasil.
  • Nantinya ada kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
  • Setelah mengetahui Username dan Password, silakan login di website oss.go.id.
  • Begitu masuk di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan).
  • Perlu diingat kalau usahanya berbentuk PT, data perusahaan bakal otomatis terisi.
  • Sementara kalau gak ada, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
  • Kalau perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Di menu tersebut pilih Tambah.
  • Buat mengisi Perekaman Data, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
  • Kalau semuanya udah beres, lanjutkan langkah mendapat NIB dengan pilih menu Permohonan Berusaha.
  • Klik bagian Pilih Akta.
  • Nanti muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP lalu klik Proses.
  • Terus ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
  • Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman. Kalau udah sesuai, klik tombol Lanjut.
  • Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.
  • Di Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang emang dibutuhkan dan klik tombol Lanjut.
  • Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses Nomor Izin Berusaha.

Nah, itu tadi informasi cara membuat SIUP atau surat izin usaha perdagangan. Semoga informasi di atas bermanfaat! (Editor: Winda Destiana Putri).

Leave a Comment