Mengenal Fintech dan Dua Asosiasinya yang Ada di Indonesia

Teknologi financial technology atau bahasa kerennya fintech kini banyak bermunculan di Indonesia untuk memanjakan masyarakat bertransaksi. Namun, ada asosiasi fintech Indonesia yang mengatur teknologi satu ini.

Asosiasi fintech Indonesia ini mengatur beragam hal terkait financial technology, termasuk turut andil dalam mengembangkan UMKM dan perekonomian Tanah Air 

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang fintech dan asosiasi fintech Indonesia, yuk kenalan dulu sama teknologi finansial ini!

Apa itu fintech? Kenalan juga yuk sama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)

Di era serbacanggih seperti saat ini, kamu pasti sudah sering banget mendengar kata fintech, kan? Atau bahkan, ternyata kamu pengguna setia teknologi ini? 

Financial technology atau fintech adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dan teknologi yang mengubah arah model bisnis dari konvensional menjadi lebih modern dan terkini. 

Mulanya, saat kamu membayar sesuatu harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang kas. 

Melalui teknologi satu ini, kamu dapat bertransaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik. Mudah banget, kan!

Kalau di Indonesia kehadiran fintech sudah banyak banget, karena itu muncullah satu platform untuk menaungi perusahaan jasa keuangan dalam menggunakan kemajuan teknologi mengoperasikan bisnis mereka. Platform tersebut bernama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang sudah berdiri sejak Maret 2016.

Sejarah Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)

Bulan Maret 2016 adalah awal berdirinya AFTECH di mana satu bulan selanjutnya, tepatnya bulan Mei 2016, sudah mulai anggota.

Tujuan didirikannya AFTECH ini apa sih? Tujuannya yang pasti menjadi asosiasi yang bertanggung jawab dan terpercaya dalam mengembangkan ekosistem fintech serta inklusi keuangan Indonesia yang dinamis, dan melayani semua segmen masyarakat.

AFTECH bekerjasama dengan pemerintah, regulator dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat pertumbuhan industri dan mendorong pembangunan ekonomi nasional melalui teknologi finansial.

AFTECH sudah dijamin resmi karena ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) – atau Self-Regulatory Organization (SRO) pada tanggal 9 Agustus 2019.

Hal itu seperti terruang dalam Surat Penunjukan Nomor : /MS.72/2019. AFTECH, saat ini memiliki lebih dari 350 perusahaan anggota, yang terdiri dari 359 perusahaan fintech, 24 perusahaan keuangan, 13 mitra riset dan 6 mitra teknologi.

Apa saja kegiatan AFTECH?

AFTECH tidak hanya sekadar asosiasi biasa. Melainkan, asosiasi ini juga punya kegiatan yang bermanfaat yang fokusnya ke working groups dan membahas beragam isu. Apa saja bahasan yang ada working groups-nya?

1.. Digital Identity & Data Protection

  1. Payments
  2. Tax
  3. Agent Network
  4. Equity Crowdfunding
  5. Wealth Management
  6. Government to People (G2P)
  7. Digital Financial Innovation
  8. Aggregator Working Group
  9. Shared Fraud Database
  10. Credit Scoring Working Group

Diskusi reguler di atas dilakukan para anggota asosiasi selaku pemain industri yang membahas tentang informasi terkini terkait perkembangan regulasi dan prioritas pemerintah dengan tujuan untuk memberikan insight kepada regulator.

Selain itu, pembuatan kajian tentang suatu regulasi terhadap terhadap perekonomian dan UMKM juga dilakukan lewat diskusi-diskusi tersebut. Gak sampe di situ, AFTECH rutin banget menginisiasi pembuatan bermacam penelitian yang pertumbuhan fintech serta dampaknya bagi masyarakat Indonesia.

AFPI dengan Pusat Informasi dan Aduan 

Selain AFTECH, ada juga AFPI yang menyediakan jendela sebagai sarana informasi dan pengaduan untuk nasabah fintech yang menjadi anggota AFPI.

Oh iya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga merupakan perkumpulan pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending yakni sudah diresmikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kehadiran AFPI juga menjadi mitra strategis antara OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Bab XII Pasal 48. Seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI.

Terkait tentang pengaduan dan informasi, jadi aksesnya secara lengkap bisa menghubungi customer service melalui saluran telepon 150505. Konsumen akan dilayani pada hari kerja Senin-Jumat dan jam kerja 08.00-17.00 WIB.

Kemudian, kamu bisa juga menghubungi melalui email [email protected] atau melalui website www.afpi.or.id.

Perlu kamu ketahui, berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending mencapai Rp25,59 triliun. Dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna konsumtif dan syariah.

Kemudian, dari sisi lender, mencapai 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi.

Wah, banyak banget ya! Karena itu, pusat pengaduan dan informasi di atas hadir untuk menjamin keamanan bertransaksi.

Sudah paham kan apa itu fintech dan dua asosiasinya yang ada di Indonesia, AFTECH dan AFPI. Yuk, ketahui informasi lainnya di Lifepal! (Editor: Chaerunnisa)

Leave a Comment