Istilah lump sum merupakan istilah universal yang menggambarkan cara pembayaran secara tunggal. Istilah ini banyak digunakan dalam dunia asuransi, investasi, perbankan, lelang, dan akuntansi.
Istilah lump sum bahkan banyak dipakai dalam pelelangan, kontrak proyek bangunan, hingga pemberian uang dinas bagi karyawan yang melakukan perjalanan dinas.
Walau berbeda bidang, namun penggunaannya sama, yakni pembayaran yang dilakukan sekali saja dengan nominal uang yang langsung mewakili pos-pos pengeluaran secara sekaligus.
Lump Sum Berkaitan dengan Pembayaran Uang Dinas

Mari kita bedah satu persatu, penggunaan istilah lump sum ini. Pertama kita bahas lump sum yang kerap digunakan untuk mewakili pembayaran yang dinas di perusahaan. Dalam perjalanan dinas, kadang kita tidak menyadari bahwa ada dua mekanisme pemberian uang perjalanan dinas. Dua metode pemberian uang dinas sebagai berikut.
1.Lump Sum
Artinya, uang perjalanan dinas diberikan di awal atau sebelum karyawan berangkat dinas. Jumlah yang diberikan merupakan keseluruhan proyeksi pengeluaran selama dinas atau pre-calculated amount.
2.Reimbursement
Artinya, uang perjalanan dinas diberikan dengan cara penggantian setelah karyawan menyelesaikan dinasnya. Dengan demikian, segala pengeluaran selama perjalanan dikeluarkan oleh karyawan sendiri baru kemudian diganti perusahaan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran terkait.
Secara garis besar, lump sum merupakan mekanisme pembayaran yang dilakukan sekali dan mencakup sejumlah pos-pos pembiayaan sekaligus. Khusus untuk perjalanan dinas, biayanya terbagi dalam tiga komponen (menurut PMK113/PMK.05/2012) yakni biaya transportasi, biaya akomodasi, dan uang saku.
Baik mekanisme pembayaran dengan lump sum atau reimbursement, keduanya tidak dikenai PPh 21 karena dianggap tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomi bagi karyawan.
Lump Sum Berkaitan dengan Uang Pensiun

Pembayaran uang pensiun pun dikenal dengan dua cara, yaitu pembayaran satu kali saja dalam jumlah besar atau pembayaran dengan cara dicicil setiap bulan. Pembayaran tunggal dalam jumlah besar, itu yang yang dinamakan lump sum.
Lump Sum Berkaitan dengan Kontrak Sebuah Proyek
Kontrak lump sum dikenal dengan kontrak jasa atas penyelesaian sebuah pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan perjanjian awal.
Perjanjian awal ini mencakup gambar konstruksi, spesifikasi seluruh material proyek, jadwal pekerjaan dan semua hal lain yang disepakati di atas dokumen. Pemberi tugas pun setuju untuk membayar harga atas penyelesaian proyek berdasarkan cara pembayaran yang disepakati sebelumnya.
Komponen kontrak lump sum terdiri dari item pekerjaan, volume, harga satuan dan total nilai
kontrak.
Item Pekerjaan / (Harga Satuan x Volume) |
- Item pekerjaan adalah komponen yang membentuk daftar kuantitas dan harga.
- Harga satuan adalah nilai harga pasar per satuan item pekerjaan.
- Volume adalah jumlah item pekerjaan dalam satu satuan. Volume ini tidak sama dengan kuantitas. Volume mengikat pada pencapaian value for money (VFM) sehingga volume di sini terdiri dari komponen kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
- Total adalah keseluruhan biaya, bukan total harga. Biaya mengandung lima unsur VFM sedangkan harga adalah satu satu pembentuk biaya itu sendiri.
Secara sederhana, dalam proyek dikenal dengan kontrak harga lump sum dan kontrak harga satuan.
Dalam kontrak harga pembayaran dinas dari perusahaan, semua disepakati di awal dengan kesepakatan harga bersifat
mengikat dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah atau kurang. Sedangkan kontrak harga satuan, kuantitas pembiayaan masih berupa perkiraan dan diperbolehkan adanya pekerjaan tambah atau kurang.
Kelebihan dan Kekurangan Lump Sum

Karena mekanisme pembayaran merupakan pembayaran secara kontan dalam satu kali sesuai dengan kesepakatan awal, tentu memberikan risiko di kemudian hari. Kontrak lump sum pun terlalu membebankan risiko kepada penyedia jasa.
Misalnya, apabila ada perubahan harga material bangunan, maka seluruh kekurangan dibebankan kepada penyedia jasa.
Pembayaran lump sum juga membuat dua pihak harus memiliki hitung-hitungan yang akurat.
Kekurangan pembayaran di akhir proses tidak dapat dilakukan karena kesepakatan sudah dikunci di awal.
Namun, bagaimanapun juga jenis kontrak lump sum masih menjadi favorit banyak perusahaan dan penyedia jasa konstruksi sebagaimana jenis kontrak ini terbilang paling praktis. Pembayaran kontan juga tidak membuat kedua belah pihak dipersulit dengan pembayaran lanjutan.
Bagi penerima pensiun misalnya, mekanisme pembayaran dari perusahaan juga memberi kesempatan mendapat uang dalam jumlah besar sekaligus.
Nah, demikian penjelasan mengenai konsep lump sum. Mudah-mudahan berguna buat kita yang sedang mencari informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran perjalanan atau kebutuhan proyek, ya!