Cara membuat visa China itu mudah dan gak ribet asalkan mengikuti langkah-langkah resminya dengan benar. Keberadaan visa China menjadi penting buat siapa aja yang pengin berkunjung ke Negeri Tirai Bambu tersebut walaupun sebatas kunjungan singkat.
Seperti yang umum diketahui, visa merupakan dokumen izin yang diberikan suatu negara kepada warga negara lain buat memasuki atau tinggal di negara tersebut selama jangka waktu tertentu. Namun, pembuatan visa China gak dilakukan di Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok lho.
Permohonan visa ini cuma bisa dilakukan di Pusat Pelayanan Permohonan Visa China atau Chinese Visa Application Service Center. Pengurusan visa di Chinese Visa Application Service Center ini berlaku sejak tahun 2010.
Supaya pengurusan visa gak menemui hambatan sama sekali, berikut ini adalah ulasan cara membuat visa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Plus besaran biaya pembuatan visa China. Yuk, disimak.
Baca juga: Ini 10 Orang Terkaya di China, Bagaimana Jika Dibandingkan Orang Terkaya Indonesia?
Jasa pembuatan visa China sejak 5 Februari 2010 dilimpahkan ke Chinese Visa Application Service Center

Kedutaan Besar China udah gak melayani permohonan visa buat pemegang paspor umum sejak 5 Februari 2010. Pihak kedutaan mengalihkan jasa pembuatan visa China ke Pusat Pelayanan Permohonan Visa China atau Chinese Visa Application Service Center.
Walaupun begitu, Kedutaan Besar China tetap melayani jasa pembuatan visa khusus pemegang paspor diplomatik, keperluan dinas, keperluan undangan, hingga keperluan Hong Kong SAR.
Meningkatnya kunjungan ke China yang artinya naiknya permintaan terhadap visa ke negara ini menjadi alasan Kedutaan Besar China memperkenalkan Chinese Visa Application Service Center. Apalagi keterbatasan staf dan ruangan membuat Kedutaan Besar China kewalahan dalam melayani jasa pembuatan visa buat ke China.
Akan tetapi, perlu dicatat Chinese Visa Application Service Center bekerja secara independen dari misi diplomatik. Lagi pula Chinese Visa Application Service Center merupakan layanan komersial yang berdasarkan hukum dan peraturan.
Layanan-layanan yang diberikan Chinese Visa Application Service Center antara lain:
- Menerima permohonan visa dan memastikan aplikasi permohonan visa sesuai dengan persyaratan Pemerintah China.
- Memberi layanan visa buat pemohon yang ada sangkut pautnya dengan keperluan bisnis.
- Mengumpulkan biaya visa sesuai dengan persyaratan dari Kedutaan Besar China.
- Mengeluarkan informasi visa tepat waktu, menjawab pertanyaan, dan memberi bantuan lewat website, telepon, hingga email.
Gak cuma pengurusan visa ke China, pembuatan visa ke Hong Kong dan Makau juga dilakukan di Chinese Visa Application Service Center. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2019.
Baca juga: Mulai Rp 500 Ribuan, Begini Lho Cara Resmi Membuat Visa Korea Selatan
Bebas visa China dengan syarat-syarat sebagai berikut

Ada syarat-syarat bagi warga negara asing agar bebas visa China. Syarat-syarat bebas visa tersebut merupakan kondisi-kondisi yang dihadapi ketika harus berkunjung ke China.
Berikut ini adalah kondisi-kondisi yang menjadi syarat-syarat bebas visa ke China.
- Transit langsung selama 24 jam
Kebijakan ini berlaku buat semua negara asalkan tetap tinggal di bandara dalam waktu kurang dari 24 jam.
- Transit bebas visa selama 72 jam di Beijing, Shanghai, Guangzhou, atau Chengdu
Ada 53 negara yang diketahui berhak transit di Beijing, Shanghai, Guangzhou, atau Chengdu selama 72 jam. Negara-negara mana aja itu?
Berikut ini adalah daftar negara yang boleh transit bebas visa di China selama 72 jam.
- 24 negara pemegang visa Schengen, yaitu Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss
- 15 negara Eropa lainnya, yaitu Rusia, Inggris, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia-Herzegovina, Montenegro, Makedonia, Albania, Belarus, hingga Monako.
- 6 negara Amerika, yaitu Amerika Serikat, Kanada, Brazil, Meksiko, Argentina, hingga Chili.
- 2 negara Oseania, yaitu Australia dan Selandia Baru.
- 6 negara Asia, yaitu Korea, Jepang, Singapura, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, hingga Qatar.
- Transit bebas visa China selama 144 jam
Ketentuan ini berlaku buat negara-negara yang diperbolehkan transit selama 72 jam. Namun, kunjungan transitnya cuma diizinkan di Guangdong, Shanghai, Jiangsu, Zhejiang, Beijing, Tianjin, Hebei, Liaoning, Chengdu, Wuhan, Qingdao, Kunming, dan Xiamen.
- Bebas visa China selama 30 hari di Hainan
Ketentuan bebas visa China selama 30 hari cuma berlaku buat 59 negara saat mengunjungi Provinsi Hainan. Negara-negara mana aja yang dimaksud?
Berikut ini adalah daftar negara bebas visa China selama 30 hari.
- 6 negara Amerika, yaitu Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Meksiko, Argentina ,dan Chili.
- 2 negara Oseania, yaitu Australia dan Selandia Baru.
- 25 negara pemegang visa Schengen, yaitu Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
- 15 negara Eropa lainnya, yaitu Rusia, Inggris, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia-Herzegovina, Montenegro, Makedonia, Albania, Belarus, hingga Monako.
- 11 negara Asia, yaitu Korea, Jepang, Singapura, Malaysia, Thailand, Kazakhstan, Filipina, Indonesia, Brunei, Uni Emirat Arab, dan Qatar.
- Bebas visa selama 15 hari buat grup tur pesiar ke Shanghai
Grup tur pesiar diizinkan tinggal selama 15 hari di Shanghai tanpa diwajibkan memiliki visa ke negara ini. Setiap grup setidaknya mesti memiliki dua anggota. Periode tinggal dihitung mulai hari berikutnya setelah kedatangan.
- Bebas visa China selama 6 hari di Pearl River Delta
Ketentuan ini berlaku buat negara-negara yang punya hubungan diplomatik dengan China. Namun, syaratnya adalah para pengunjung harus tergabung dalam kelompok wisata di Hong Kong atau Makau yang menjadi tanggung jawab agen perjalanan terdaftar.
Kunjungan bebas visa selama enam hari ini terfokus pada area Pearl River Delta. Area ini mencakup Guangzhou, Shenzhen, Zhuhai, Foshan, Dongguan, Zhongshan, Zhaoqing, dan Huizhou.
- Bebas visa selama 6 hari buat kelompok tur dari negara-negara Asean
Berkunjung ke Kota Guilin, China tanpa visa berlaku buat kelompok tur dari negara-negara Asean. Selama enam hari bebas visa tersebut, pengunjung yang berasal dari negara-negara Asean dilarang meninggalkan bandara di Kota Guilin.
- Pemegang paspor Singapura, Brunei Darussalam, Jepang, Qatar, dan Armenia bisa tinggal selama 15 hari tanpa visa
Warga negara dari lima negara yang disebutkan tadi boleh tinggal di China selama 15 hari tanpa visa selama membawa paspor dari negara masing-masing. Entah itu kunjungan pariwisata, mengunjungi anggota keluarga atau teman, hingga keperluan bisnis.
- Pemegang APEC Business Travel Card (ABTC)
Siapa pun yang memiliki APEC Business Travel Card (ABTC) berkesempatan memasuki wilayah China berkali-kali selama masa berlaku kartu tersebut.
- Pemegang paspor diplomatik
Siapa aja yang memegang paspor diplomatik diizinkan memasuki dan tinggal di China selama 30 hari. Paspor diplomatik adalah paspor khusus diplomat dan pejabat pemerintah lainnya buat tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional dan tugas pendampingan.
Baca juga: 3 Hari Kelar! Begini Cara Mudah dan Murah Membuat Visa Jepang
Jenis-jenis visa China, apa aja?

Di luar visa diplomatik, Kehormatan, atau Dinas, visa China yang resmi dikeluarkan terbagi dalam sembilan jenis visa. Pembagian jenis visa disesuaikan dengan tujuan kunjungan.
Apa aja jenis-jenis visa buat ke China? Berikut ini daftarnya.
- Visa C: visa buat mereka yang bertugas dalam kereta internasional, maskapai penerbangan internasional, dan pelayaran internasional.
- Visa D: visa buat pemohon yang mau tinggal menetap di China.
- Visa F: visa buat pemohon yang diundang ke China.
- Visa G: visa buat pemohon yang transit di China.
- Visa J-1: visa buat wartawan asing yang menetap di China.
- Visa J-2: visa buat wartawan asing yang mau liputan singkat di China.
- Visa L: visa buat pemohon yang datang ke China buat tujuan wisata, mengunjungi keluarga, ataupun kunjungan pribadi lainnya.
- Visa X: visa buat pemohon buat datang ke China dengan tujuan belajar, pendidikan lanjutan, hingga praktik kerja.
- Visa Z: visa buat pemohon yang ke China karena bekerja serta membawa anggota keluarganya.
Ini syarat-syarat visa ke China yang wajib disiapkan

Syarat-syarat visa ke China dan tahap-tahap pembuatannya bisa diketahui secara jelas di website Chinese Visa Application Service Center pada alamat visaforchina.org. Begitu membuka halaman website tersebut, pilih Step By Step Guidance di How to apply.
Nantinya ada pilihan buat apa visa ini dibuat. Kalau tujuannya adalah kunjungan pariwisata, pilih As a tourist yang berarti visa yang diajukan adalah jenis visa L. Ikuti langkah-langkahnya sampai selesai.
Singkatnya, pemohon visa ini diminta memenuhi syarat-syarat dokumen sebagai berikut.
- Paspor asli dengan sisa masa berlaku selama 6 bulan dan masih tersisa halaman visa yang kosong.
- Foto berwarna dengan ukuran 33 mm x 48 mm. Detail ketentuannya bisa dilihat di website Chinese Visa Application Service Center.
- Dokumen yang menunjukkan rencana perjalanan, seperti tiket pesawat, bukti reservasi hotel, hingga surat undangan.
Cara membuat visa ke China lewat Chinese Visa Application Service Center, berikut ini langkah-langkahnya

Sejauh ini cara membuat visa China cuma bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Chinese Visa Application Service Center yang berada di Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan Medan. Tinggal dipilih salah satu yang berada dekat dengan lokasi di mana kamu berada.
Setelah melengkapi syarat-syarat dokumen yang diminta, kamu sebagai pemohon diminta buat mengisi formulir Aplikasi Visa Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Formulir ini bisa diisi secara online di website yang nantinya dicetak ataupun diisi secara manual dengan download formulir terlebih dahulu.
Kalau formulir Aplikasi Visa dan dokumen-dokumen yang diminta telah siap, langkah selanjutnya adalah mendatangi lokasi Chinese Visa Application Service Center berada. Jangan lupa membawa formulir aplikasi yang telah diisi dan syarat-syarat dokumen.
Jam layanan visa di Chinese Visa Application Service Center mulai dari pukul 09.00 – 15.00. Sementara pembayaran dan pengambilan visa China dari pukul 09.00 – 16.00. Layanan tutup pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Saat berada di Chinese Visa Application Service Center, nantinya pemohon diminta ambil nomor antrean. Begitu nomor antrean dipanggil, serahkan formulir aplikasi beserta dokumen-dokumen yang diminta. Pemohon bakal diberi lembaran yang nantinya digunakan buat mengambil paspor dan visa.
Tunggu kira-kira selama empat hari kerja. Buat memudahkan, pemohon bisa mengecek status aplikasi visa mereka di website visaforchina.org.
Kalau statusnya adalah “Processing result has been returned in Visa Center”, itu berarti visa telah selesai dibuat dan pemohon diminta datang kembali ke Chinese Visa Application Service Center buat mengambilnya.
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bisa membayar secara cash atau menggunakan kartu debit.
Segini besaran biaya visa China

Besaran biaya visa China terbagi menjadi tiga, tergantung dari kecepatan layanannya, yaitu Regular Applications, Express Applications, dan Rush Applications. Besaran layanan pembuatan visa tersebut berbeda-beda dan menyesuaikan dengan tipe visa itu sendiri.
Berikut ini biaya visa ke China yang berlaku.
Biaya visa China | |||
Regular applications | Express applications | Rush applications | |
Single entry | Rp 540.000 | Rp 900.000 | Rp 1.100.000 |
Double entries | Rp 690.000 | Rp 1.050.000 | Rp 1.250.000 |
Multiple entries (6 bulan) | Rp 840.000 | Rp 1.200.000 | Rp 1.400.000 |
Multiple entries (12 bulan) | Rp 1.140.000 | Rp 1.500.000 | Rp 1.700.000 |
Nah, itu tadi informasi seputar cara membuat visa China beserta besaran biaya pembuatannya. Semoga informasi di atas bermanfaat ya! (Editor: Mahardian Prawira Bhisma).