Seperti Ini Faktur Pajak yang Wajib Dibuat Pengusaha Kalau Gak Mau Kena Sanksi

Seperti Ini Faktur Pajak yang Wajib Dibuat Pengusaha Kalau Gak Mau Kena Sanksi – Penggunaan faktur pajak amat erat kaitannya dalam setiap transaksi yang dilakukan pengusaha. Transaksi yang dimaksud di sini adalah persetujuan jual beli yang menurut aturan perpajakan di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam aturan perpajakan, ada beberapa barang yang digolongkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Entah itu barang impor ataupun barang yang akan diekspor.

Walaupun di setiap ada transaksi Barang Kena Pajak (BKP) ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan, rupanya ada pengecualian bagi pengusaha kecil mengenai hal ini. Para pengusaha kecil dibebaskan dari aturan PPN dan pembuatan faktur pajak.

Siapa aja yang termasuk pengusaha kecil dalam ketentuan PPN? Menurut aturannya, pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dapat penerimaan bruto gak lebih dari Rp 600 juta.

Lain cerita dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang dicatatkan di faktur pajak. Siapa sajakah yang dikategorikan sebagai PKP?

Menurut aturan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang selama satu tahun melakukan transaksi BKP dan JKP dapat penerimaan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar. Namun, pengusaha kecil bisa juga menjadi PKP asalkan memintanya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Sampai sini udah mulai paham kan kenapa ada pengusaha yang membuat faktur pajak dan ada yang gak? Agar semakin paham pentingnya faktur buat pengusaha, simak lebih lanjut yuk ulasannya berikut ini.

Baca juga: Ini Lho Cara Cepat Bayar Pajak dan Lapor SPT dengan DJP Online

Apa itu faktur pajak dan dalam kondisi seperti apa dipergunakan?

faktur pajak
Apa sih makna dan kegunaannya? (Twitter)

Menurut UU No. 42 Tahun 2009, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dengan kata lain, setiap transaksi BKP dan JKP yang dilakukan PKP wajib dibuatkan faktur. Adanya faktur ini menjadi pembuktian PKP kalau dirinya telah melaksanakan kewajibannya buat memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Transaksi yang perlu dibuatkan faktur pajaknya oleh PKP meliputi:

  • Transaksi Barang Kena Pajak (BKP).
  • Transaksi Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Ekspor BKP gak berwujud.
  • Ekspor JKP.

Faktur pajak dibuat PKP kalau berada dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:

  • Kondisi di saat terjadi penyerahan BKP dan JKP.
  • Kondisi di saat penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Kondisi di saat penerimaan pembayaran termin dalam hal 18 Pajak Pertambahan Nilai penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  • Kondisi di saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai pemungut PPN.
  • Kondisi di saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga: Dipenjara Hingga Kena Pajak Penghasilan Tinggi, Ini 5 Risiko Gak Punya NPWP!

Ini fungsi faktur pajak buat para pengusaha

faktur pajak
Fungsinya apa ya? (Shutterstock)

Fungsi faktur pajak sendiri sebagaimana yang telah disampaikan di atas adalah menjadi bukti telah dilakukannya pemungutan PPN oleh pengusaha. Keberadaannya menjadi begitu penting supaya pengusaha terhindar dari pelanggaran aturan perpajakan.

Asal tahu aja nih, pengusaha yang lalai dalam melaksanakan ketentuan perpajakan bisa dikirimi Surat Tagihan Pajak lho. Isinya berupa perintah pembayaran tagihan pajak plus sanksi administrasi. Makanya pembuatan faktur ini harus benar-benar diperhatikan pengusaha.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Motor? Segini Besaran Denda yang Harus Kamu Bayarkan

Jenis-jenis faktur pajak, apa aja?

faktur pajak
Apa aja jenisnya? (Shutterstock)

Ada beberapa jenis faktur pajak yang wajib diketahui pengusaha. Apa aja jenis-jenisnya?

  1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur yang dibuat ketika PKP menjual barang kena pajak atau jasa kena pajak.
  2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur yang dibuat ketika PKP melakukan transaksi dengan PKP lainnya dalam pembelian BKP atau JKP.
  3. Faktur Pajak Pengganti adalah faktur yang dibuat untuk menggantikan faktur sebelumnya sebagai perbaikan atas kesalahan dalam faktur sebelumnya.
  4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur yang dibuat PKP meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender.
  5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur yang cuma boleh dibuat PKP berstatus pedagang eceran yang isinya gak ada identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual.
  6. Faktur Pajak Cacat adalah faktur yang gak diisi dengan benar dan lengkap alias dibuat gak sesuai dengan ketentuan.
  7. Faktur Pajak Batal adalah faktur yang gak digunakan karena terjadi pembatalan transaksi.

Baca juga: 6 Konglomerat dan Perusahaan Indonesia Pembayar Pajak Terbesar

Gak membuat faktur pajak, dikenakan sanksi berupa denda 2 persen

faktur pajak
Gimana kalau nunggak pajak? (Twitter)

Hati-hati buat kamu yang lalai dalam melaksanakan peraturan mengenai faktur pajak! Sebab kamu bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Kelalaian yang dimaksud sini, antara lain:

  • Gak membuat faktur.
  • Gak tepat waktu membuat faktur.
  • Gak lengkap dalam mengisi faktur.
  • Gak lapor faktur tepat waktu.

Contoh faktur pajak yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Seperti apa contoh faktur yang berlaku dan sesuai dengan peraturan yang berlaku? Berikut ini gambarannya seperti yang dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

faktur pajak
Contoh faktur pajak. (pajak.go.id)
faktur pajak
Contoh faktur pajak. (pajak.go.id)

Nah, itu tadi informasi seputar faktur pajak yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam setiap transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan. Semoga informasi di atas bermanfaat! (Editor: Ruben Setiawan)

Leave a Comment