Tanpa Surat Perjanjian Jual Beli, Belum Sah di Mata Hukum

Transaksi jual beli adalah salah satu hubungan sosial yang tidak terpisahkan dari kehidupan. Sayangnya transaksi jual beli justru bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu agar transaksi jual beli menjadi lebih kuat, kita membutuhkan suatu perjanjian secara legal di mata hukum. Dengan begitu, jika sewaktu-waktu ada tuntutan dari pihak ketiga atau pun salah satu pihak yang bertransaksi, bisa merujuk pada perjanjian yang sudah disepakati untuk menyelesaikannya.

Setidaknya ada tiga unsur yang wajib dipenuhi dalam membuat surat perjanjian jual beli barang ataupun jasa, yaitu pihak penjual, pihak pembeli, dan objek yang diperjualbelikan. Objek yang diperjualbelikan dapat berupa objek bergerak berupa dan tidak bergerak, contohnya jika hendak membeli hunian maka kamu perlu surat perjanjian jual beli rumah. 

Fungsi dan manfaat surat perjanjian jual beli untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan pembayaran maupun penerimaan barang yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Secara sederhana, surat perjanjian ini berfungsi agar masing-masing pihak melaksanakan kewajiban sehingga dapat menerima halnya dengan baik.

Jenis-jenis surat perjanjian jual beli

surat pernyataan

Pada dasarnya tidak ada perbedaan mendasar dari surat perjanjian jual beli. Perbedaan hanya dari objek yang diperjualbelikan seperti beberapa jenis surat perjanjian jual beli berikut ini.

1. Surat perjanjian jual beli tanah

Seperti namanya, surat perjanjian jual beli tanah sangat penting disertakan dalam proses transaksi jual beli. Hal ini menyangkut kasus kondisi sengketa tanah yang marak. Dengan adanya surat perjanjian, melindungi pembeli maupun penjual jika sewaktu-waktu ada gugatan dari pihak ketiga.

Surat perjanjian jual beli tanah mencakup lokasi tanah, luas tanah, batas tanah di bagian utara, selatan, timur dan barat yang ditandai dengan pemilik-pemilik atau tanda bangunan yang mudah dideskripsikan atau terlihat secara kasat mata.  

2. Surat perjanjian jual beli rumah

Surat perjanjian jual beli rumah tidak berbeda dengan surat perjanjian jual beli tanah. Pada dasarnya pembeli bisa mencantumkan mekanisme pembayaran misalnya dengan cara kontan atau tunai atau dengan cara cicilan dalam periode waktu tertentu.

Hal-hal seperti itu perlu dicantumkan dalam surat perjanjian jual beli tanah. Surat ini tetap harus dibuat meskipun transaksi jual beli antara saudara sekandung sekalipun agar bisa melindungi hak dan kewajibannya masing-masing.

3. Surat perjanjian jual beli kendaraan (motor/mobil)

Surat perjanjian jual beli kendaraan tidak ubahnya seperti surat atau akad kredit. Surat perjanjian jual beli kendaraan sangat dibutuhkan jika cara pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil.

4. Surat perjanjian jual beli hewan 

Meskipun terdengar sepele, surat jual beli ternak hewan mengatur hal-hal yang dikhawatirkan terjadi dalam masa pengiriman atau masa pemeliharaan yang utamanya berkaitan dengan hewan kurban karena ada masa tunggu dari jeda pembelian hingga pada hari pemotongan.

Surat keterangan jual beli ternak ini sangat dibutuhkan jika kuantitasnya cukup banyak. Selain itu diperlukan sebagai salah satu syarat bukti surat jalan pada saat pengiriman hewan ternak.

Cara membuat surat perjanjian jual beli rumah

karakteristik surat niaga

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas bagaimana cara membuat surat perjanjian jual beli rumah. Karena di Indonesia sendiri, properti masih menjadi komoditas yang menarik untuk diperdagangkan. Harganya pun selalu melonjak setiap tahunnya. 

Saking melonjaknya, banyak orang yang sulit untuk mendapatkannya. Oleh sebabnya, jangan sampai udah kumpulin uang banyak-banyak, tapi transaksinya ilegal, jadi perlu surat perjanjian.

Membuat surat perjanjian jual beli sebenarnya cukup sederhana. Sejatinya agar surat ini bisa dijadikan bukti hukum di pengadilan saat ada perselisihan harus dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp6.000. Dengan demikian, surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai bukti hukum autentik.

Hal-hal yang harus ada di surat perjanjian jual beli rumah 

Sebenarnya dalam surat perjanjian jual beli rumah dengan surat lainnya memiliki kesamaan. Mereka harus mencantumkan beberapa informasi-informasi penting terkait detail pihak yang bertransaksi, objek yang diperjualbelikan, dan kesepakatan-kesepakatannya. 

Berikut ini hal-hal yang perlu ada di dalam surat perjanjian jual beli,

  • Identitas lengkap pihak pembeli dan penjual sesuai dengan kartu identitas sah yang dimiliki.
  • Objek jual beli yang sah dan tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, misalnya tidak menjual kendaraan atau hewan ternak curian. 
  • Identitas atas para saksi dari pihak pembeli maupun pihak penjual. Posisi saksi dalam hal ini adalah sebagai penguat, terutama urusan soal jual beli tanah dan bangunan.
  • Surat berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual, secara mendetail atas kesepakatan bersama.
  • Surat perjanjian rangkap dua ditandatangani di atas meterai untuk dijadikan bukti dan disimpan oleh masing-masing pihak. 

Contoh surat perjanjian jual beli rumah

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian jual beli rumah yang mencakup beberapa pasal penting dalam transaksi jual beli.

SURAT PERJANJIAN

JUAL BELI RUMAH

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Rahmat 

Umur : 45 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

NIK : 320XXXX

Alamat : Jalan Mangga No. 80 Sukabumi 

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Yahya

Umur : 45 Tahun

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

NIK : 340XXXX

Alamat : Jalan Sadewa No 17 Depok

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak.

Dalam hal ini, Para Pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA, yakni :

Sebidang rumah dengan luas tanah 150 m2 dan luas bangunan 90 m2 yang terletak di Jalan Mangga No. 80 Sukabumi dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1771. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut.

  1. Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Alpukat. 
  2. Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Jeruk.
  3. Sebelah timur berbatasan dengan Sekolah SD Sangkuriang Sukabumi.
  4. Sebelah barat berbatasan dengan Puskesmas Sangkuriang Sukabumi.

Dengan adanya perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah beserta bangunan PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA. Perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatanganan oleh Para Pihak dan saksi-saksi.

Sehubungan dengan jual beli di atas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1

HARGA

Jual beli objek rumah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

PASAL 2

METODE PEMBAYARAN

Pembayaran atas jual beli rumah dalam perjanjian ini dilakukan tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.

PASAL 3

DOKUMEN KELENGKAPAN

PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.

PASAL 4

PENYERAHAN DOKUMEN

Penyerahan dokumen kelengkapan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA.

PASAL 5

PEMBATALAN PERJANJIAN

Jika ditemukan dokumen bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli rumah dianggap batal demi hukum.

PASAL 6

PENYELESAIAN SENGKETA

Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan mediasi. Jika tidak terjadi penyelesaian, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.

Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara Para Pihak dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat Para Pihak.

Sukabumi, 17 Agustus 2019

 

PIHAK PERTAMA                                                                   PIHAK KEDUA

      (Rahmat)                                                                                 (Yahya)

SAKSI PERTAMA                                                                    SAKSI KEDUA

         (Harun)                                                                                 (Dany)

Itulah beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam melakukan transaksi jual beli. Surat perjanjian tetap dibutuhkan meskipun kita bertransaksi dengan saudara atau keluarga sendiri. Siapa tahu, saudara kita pun bertransaksi dengan orang lain sehingga surat perjanjian yang ada dapat dimanfaatkan. 

Dengan adanya surat perjanjian jual beli, kita pun memiliki kuasa dan keabsahan hukum untuk mengajukannya sebagai bukti di persidangan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

Leave a Comment